Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicoret KPU Usai Menang Pemilu, Caleg yang Libatkan Anak di Purworejo Lapor Bawaslu

Kompas.com - 22/02/2024, 09:43 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dari Partai Nasdem melaporkan KPU Kabupaten Purworejo usai dirinya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum karena dilakukan setelah pemungutan suara.

Bahkan, dalam hasil perhitungan sementara, ia meraup paling banyak suara di Dapil Vl Purworejo.

Diketahui, Caleg Nasdem, Muhammad Abdullah dicoret oleh KPU Purworejo dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Caleg yang Libatkan Anak dalam Kampanye di Purworejo Bebas dari Kurungan Penjara

 

Pencoretan tersebut adalah buntut dari kasus pidana Pemilu yang menjerat Abdullah.

"Kemarin Selasa, 20 Desember, Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo," kata Abdullah, pada Kamis (23/2/2024).

Penyerahan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo ini dilakukan langsung oleh kuasa hukum yang ditunjuk Partai Nasdem yakni Abel Lazuardian dari kantor advokat Agus Triatmoko dan Rekan.

Sementara itu, Abel mengatakan, permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.

"Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya, Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU Nomor 7 Tahun 2017," papar dia.

Menurutnya, tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum, kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap.

Baca juga: Jokowi Resmikan IPAL Losari Makassar, Berharap Masyarakat Peduli Masalah Lingkungan

"Sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai pemohon. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum, kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar dia.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan oleh Muhammad Abdullah.

Meski demikian, ia tak merinci soal pelaporan tersebut.

"Iya mas (ada pelaporan dari Muhammad Abdullah)," kata Rinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com