MAGELANG, KOMPAS.com – Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang diputuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini buntut dari seorang pemilih yang mencoblos dua kali, untuk dirinya dan mendiang ibunya.
Kasus bermula dari daftar hadir di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, yang tercatat ada 203 pemilih. Padahal, di sana terdata 202 pemilih.
Baca juga: Seorang Pria di Magelang Gunakan Hak Pilih Mendiang Ibu, Bawaslu Akui Rumor Politik Uang
Ternyata, seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih mendiang ibunya berinisial D. Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, pihaknya memutuskan TPS 15 untuk menggelar PSU lusa.
PSU berlaku untuk lima surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“PSU (di TPS 15) kami tetapkan hari Jumat, 23 Februari 2024,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengakui adanya rumor politik uang atas perbuatan S yang mencoblos sebanyak dua kali.
“Memang ada rumor bahwa ada kalkulasi-kalkulasi politik,” ungkapnya, Senin (19/2/2024).
Kendati demikian, Bawaslu belum mendapatkan barang bukti terkait. Bawaslu juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.
“Ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai,” imbuh Fauzan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.