Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Parpol Dicoret dari Peserta Pemilu di Sumbar, Ada PSI dan Partai Ummat

Kompas.com - 05/02/2024, 20:47 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Delapan partai politik dicoret dari peserta Pemilihan Umum 2024 untuk tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Delapan parpol itu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Ummat.

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, PSI Dicoret dari Peserta Pemilu di Lhokseumawe

"Ada delapan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya di tingkat kabupaten dan kota di Sumbar karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, 5 Partai Ini Dicoret dari Peserta Pemilu di Sejumlah Wilayah Jateng

Ory menjelaskan, keikutsertaan Partai Kebangkitan Nusantara paling banyak dibatalkan di 14 kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.

Lalu Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Pariaman.

"Setelah itu Partai Solidaritas Indonesia tujuh daerah, yaitu Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pariaman," jelas Ory.

Partai Garda Perubahan Indonesia dengan tujuh daerah, yaitu Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto, dan Bukittinggi.

Selanjutnya Partai Buruh, empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Sawahlunto.

Partai Persatuan Indonesia juga empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sawahlunto, dan Pariaman.

Lalu Partai Ummat tiga daerah, yaitu Mentawai, Dharmasraya, dan Kota Solok.

Kemudian Partai Gelora tiga daerah, yaitu Kota Pariaman, Sawahlunto, dan Pasaman.

Satu partai lainnya yaitu Hanura yang dibatalkan di Kota Bukittinggi.

Ory menjelaskan, infomasi pembatalan delapan parpol menjadi peserta pemilu di Sumbar ini akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.

"Sesuai ketentuan Pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," jelas Ory.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com