SEMARANG, KOMPAS.com– Lima partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menjelaskan, meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.
Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, PSI Dicoret dari Peserta Pemilu di Lhokseumawe
“Lima parpol itu ada Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB. Tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Nanti saat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, partai tersebut tidak dihitung (suaranya), karena sudah didiskualifikasi. Sehingga pada hari-H, suaranya tidak sah,” ujar Husain, Selasa (30/1/2024).
Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.
“Di Banjarnegara ada dua partai yang didiskualifikasi, itu ada Partai Buruh dan Garuda. Kalau Partau Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” imbuhnya.
Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) terdiskualifikasi di Kota Magelang dan Pemalang. Begitu pula Partai Garuda didiskualifikasi di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.
Husain menambahkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. Dari data yang dihimpun Bawaslu Jateng, Partai Garuda menjadi parpol yang terdiskualifikasi di banyak daerah.
“Partai Garuda itu terdiskualifikasi paling banyak, yaitu di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak,” bebernya.
Sementara itu, Partai Buruh menyusul Partai Garuda berada di ururtan kedua terbanyak yang terleminasi. Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.