KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) Kota Ambon.
Ketua Bawaslu Kota Ambon John Talabessy heran dengan rekomendasi PSU yang tidak disetujui itu.
Empat TPS itu yakni 3 TPS di Kecamatan Baguala dan 1 TPS di Kecamatan Sirimau.
Dari temuan di lapangan, empat TPS itu dinyatakan sah dan memenuhi syarat untuk PSU. Sayangnya KPU Kota Ambon menolaknya.
Baca juga: Gara-gara Satu Pemilih Tidak Terdaftar, TPS di Rangkasbitung Gelar PSU
“Padahal data dari panwascam itu semua memenuhi syarat untuk PSU sesuai dengan aturan di PerKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasa 80 ayat 3. Tapi alasannya kenapa ditolak, tidak tahu,” ujar John Talabessy kepada wartawan, Rabu siang, (21/2/2024).
Sesutu peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 telah disebutkan apa saja syarat untuk dilakukannya PSU. Seperti yang terkadi di TPS 11 dan TPS 22 Halong Kecamatan Baguala.
Ada pemilih yang mencoblos lebiih dari satu kali di TPS yang sama.
“Itu jelas-jelas sudah pelanggaran dan layak untuk dilakukan PSU. Tapi teman KPU tidak lakukan PSU, dan tentu ada konsekuensi pidana dan etik bagi KPU,” tegas Talabessy.
Selain empat TPS di Kecamatan Baguala dan Sirimau, Bawaslu juga baru merekomendasikan TPS di Kecamatan Leitimur Selatan, Hative Kecil, Batumerah dan Karang Panjang.
Baca juga: 2 PSU di Kota Serang Banten Diundur gara-gara Logistik Belum Siap
TPS di lokasi-lokasi tersebut meupakan gelombang kedua rekomendasi PSU yang dikirim Bawaslu ke KPU. Pihaknya masih menunggu hasil persetujuan KPU hingga batas 24 Februari.
Sementara itu untui wilayah lain seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat, hingga kini Bawaslu Maluku belum menerima laporan KPU.
"Sejauh ini belum satupun rekomendasi PSU yang ditetapkan KPU. Saya sudah meminta kepada Bawaslu kabupaten kota untuk memastikan hari ini karena batas waktu PSU 24 Feberuari 2024,” tambah Ketua Bawaslu Maluku Subair saat dihubungi terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.