SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan dugaan politik uang di dua kecamatan Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dugaan pelanggaran politik uang tersebut terjadi selama masa tenang Pemilu 2024, yakni 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, pelanggaran politik uang terjadi sehari jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan jajaran pengawas di tingkat kecamatan ketika melakukan patroli pengawasan masa tenang," jelas Arief kepada awak media, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Pamit ke Kamar Mandi, Anggota KPPS di Kendal Tewas Diduga Bunuh Diri
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
Tim Bawaslu Kota Semarang imbuhnya, juga sudah turun bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan membagikan uang pada masa tenang tersebut.
Arief menceritakan, pada saat terjadinya dugaan pelanggaran politik uang, tim pengawas tiba di lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan saksi.
Selanjutnya, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
"Kita akan naikan ke tingkat pleno terlebih dahulu dan melanjutkan ke Sentra Gakkumdu Kota Semarang," ungkap dia.
Arief menambahkan, rapat bersama Sentra Gakkumdu Kota Semarang juga akan membahas mengenai pasal pengenaan hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku politik uang.
"Kita minta kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mentaati aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.