BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung menjerat lima tersangka baru.
Jaksa langsung menahan kelimanya selama 20 hari.
"Lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: 2 Penampung Hasil Tambang Ilegal di Babel Ditangkap, Timah Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita
Tersangka yang ditahan salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk berinisial MRPT alias Riza.
Riza menjabat sebagai pucuk pimpinan perusahaan pelat merah tersebut periode 2015-2022.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan," ujar Ketut.
Empat tersangka lainnya yakni SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang, HT alias ASN selaku direktur CV VIP dan EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Ketut mengungkapkan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan tersangka AA.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Batu Saat Menggali Pasir Timah
Sementara tersangka SG alias AW dan tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Riza dan tersangka EE alias EML selaku direktur keuangannya.
"Pada saat itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk," beber Ketut.