Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Dirut PT Timah Ditahan

Kompas.com - 16/02/2024, 20:00 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung menjerat lima tersangka baru.

Jaksa langsung menahan kelimanya selama 20 hari.

"Lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: 2 Penampung Hasil Tambang Ilegal di Babel Ditangkap, Timah Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

Tersangka yang ditahan salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk berinisial MRPT alias Riza.

Riza menjabat sebagai pucuk pimpinan perusahaan pelat merah tersebut periode 2015-2022.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan," ujar Ketut.

Empat tersangka lainnya yakni SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang, HT alias ASN selaku direktur CV VIP dan EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Ketut mengungkapkan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan tersangka AA.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Batu Saat Menggali Pasir Timah

Sementara tersangka SG alias AW dan tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Riza dan tersangka EE alias EML selaku direktur keuangannya.

"Pada saat itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk," beber Ketut.

 

Bijih timah yang diproduksi oleh MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah.

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan diduga boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan PT Timah terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp 975,5 miliar.

Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp 1,7 triliun.

 

Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka “Obstruction of Justice” dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut diduga dinikmati MBG dan SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan diduga boneka, MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga: Kasus IUP PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi di Bangka Selatan

Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," ujar Ketut.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Gelar RUPS, PT Timah Tujuk Ahmad Dani Virsal Jadi Dirut

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, MRPT, HT alias ASN dan MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan EE alias EML di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com