Bijih timah yang diproduksi oleh MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah.
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan diduga boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
Total biaya yang dikeluarkan PT Timah terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp 975,5 miliar.
Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp 1,7 triliun.
Baca juga: Kejagung Tahan 1 Tersangka “Obstruction of Justice” dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut diduga dinikmati MBG dan SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan diduga boneka, MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Baca juga: Kasus IUP PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi di Bangka Selatan
Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," ujar Ketut.
Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Gelar RUPS, PT Timah Tujuk Ahmad Dani Virsal Jadi Dirut
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, MRPT, HT alias ASN dan MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan EE alias EML di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.