MANGGARAI KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, NTT, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada enam tempat pemungutan suara (TPS).
Rekomendasi pemungutan suara ulang di 6 TPS itu disebabkan adanya sejumlah temuan pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (14/2/2023).
Baca juga: Buntut Massa Bakar 68 Kotak Suara, 17 TPS di Bima Berisiko Lakukan Pemungutan Suara Ulang
"Enam TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang ini ada di tiga kecamatan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, kepada Kompas.com di Ruteng, Jumat (16/2/2024).
Ia menjelaskan enam TPS yang melakukan pemungutan suara ulang tersebut terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.
Baca juga: Tambah 2, Daftar TPS di Surabaya Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Jadi 10 Lokasi
Kemudian, 2 TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii, dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.
Ia menjelaskan, penyebab TPS 02 Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, melakukan pemungutan suara, yaitu KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Kemudian, di TPS 02 Kelurahan Pitak, KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Baca juga: KPU Surabaya Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Logistik Terkumpul
Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD.
Di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan presiden wakil presiden, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi.
Baca juga: KPU Surabaya Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Logistik Terkumpul
Selain itu, di TPS 02 Golo Watu, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.
Di TPS 05 Wae Rii, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.