MANGGARAI KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, NTT, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada enam tempat pemungutan suara (TPS).
Rekomendasi pemungutan suara ulang di 6 TPS itu disebabkan adanya sejumlah temuan pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (14/2/2023).
Baca juga: Buntut Massa Bakar 68 Kotak Suara, 17 TPS di Bima Berisiko Lakukan Pemungutan Suara Ulang
"Enam TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang ini ada di tiga kecamatan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, kepada Kompas.com di Ruteng, Jumat (16/2/2024).
Ia menjelaskan enam TPS yang melakukan pemungutan suara ulang tersebut terdiri dari tiga TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.
Baca juga: Tambah 2, Daftar TPS di Surabaya Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Jadi 10 Lokasi
Kemudian, 2 TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii, dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.
Ia menjelaskan, penyebab TPS 02 Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, melakukan pemungutan suara, yaitu KPPS mengizinkan dua warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik tidak sesuai alamat TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Pengawas TPS merekomendasikan KPPS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai jenis surat suara yang digunakan oleh kedua pemilih tersebut, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
Kemudian, di TPS 02 Kelurahan Pitak, KPPS mengizinkan 10 orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Baca juga: KPU Surabaya Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Logistik Terkumpul
Sesuai jenis surat suara yang mereka gunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD.
Di TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, KPPS mengizinkan dua orang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan presiden wakil presiden, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi.
Baca juga: KPU Surabaya Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Logistik Terkumpul
Selain itu, di TPS 02 Golo Watu, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.
Di TPS 05 Wae Rii, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut.
Sesuai jenis surat suara yang digunakan, pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.
Terakhir, di TPS 01 Desa Bulan, KPPS mengizinkan seorang warga untuk memberikan suara meskipun ber-KTP elektronik di luar TPS tersebut dan tidak tercatat dalam DPT maupun DPTb di TPS tersebut. Sesuai jenis surat suara yang digunakan, Pengawas TPS merekomendasikan agar KPPS melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD Provinsi.
"Dari keenam TPS tersebut ada dua TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten. Dua TPS ini yaitu TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii," beber dia
Sementara, tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari Pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong.
Terdapat satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPD, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak.
Ia menjelaskan, rekomendasi pemungutan suara ulang itu, berdasarkan PKPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Mengklasifikasikan pemilih ke dalam tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih DPT merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sementara DPTb merupakan pemilih yang terdata pada suatu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah memilih di TPS lain kepada KPU Kabupaten, PPK, atau PPS. Pemilih yang tidak terdata sebagai DPT atau DPTb, masih bisa memilih dengan menggunakan KTP elektronik pada TPS sesuai alamat KTP elektronik. Pemilih kategori terakhir ini disebut pemilih DPK.
Selanjutnya, Pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara suara di TPS.
"Tak hanya pemungutan suara ulang, Pengawas TPS juga merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Provinsi pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPPS pada Kamis, 15 Februari 2024 dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai," ujar dia.
Ia menambahkan, selain potensi pemungutan suara ulang yang telah direkomendasikan kepada KPPS, pengawas juga menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi pada terjadinya pemungutan suara ulang pada beberapa TPS lainnya. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai mendampingi Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan penelusuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.