Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis ESDM NTB Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Tambang Pasir Besi

Kompas.com - 13/02/2024, 16:48 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2013-2021 Muhammad Husni divonis 5 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Husni terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undanga-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad  Husni telah  terbukti dan secara sah dan meyakinkan kesalahan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana ke pada terdakwa 5 tahun (penjara)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mukhlassuddin, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Remaja Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang Galian C Gowa Sulsel

Selain vonis 5 tahun penjara, terdakwa Husni juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti selama 2 bulan," kata Mukhlassuddin.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Kepala Cabang AMG Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, nama Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi dan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rinus Adam Wakum telah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukum dari hakim Pengadilan Tipikor NTB, pada Jumat (5/1/2024) malam.

Adapun Po Swandi divonis 13 tahun penjara dan Rinus Adam Wakum divonis 14 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com