NUNUKAN, KOMPAS.com – ST (38) dan LJ (44), dua penambang liar areal transmigrasi SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, ditetapkan tersangka sejak awal Februari 2024 tetapi tidak menjalani penahanan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit menjelaskan, keduanya diberikan penangguhan penahanan.
Dia menambahkan, permohonan penangguhan penahanan dimohonkan oleh keluarga kedua tersangka.
"Proses hukum tetap berjalan," jelas Lusgi dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Lewat Sandi Ops Peti 2023, Polres Boalemo Gulung Penambang Liar di Wonosari
Lusgi menjelaskan, pihak keluarga menjadi penjamin dan memastikan keduanya tidak akan kabur atau melakukan tindakan lain yang justru merugikan dan mempermalukan keluarga.
Selain itu, keduanya dinilai cukup kooperatif dan memungkinkan polisi mengeluarkan rekomendasi penangguhan penahanan.
"Keduanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali," lanjut Lusgi.
Penangguhan penahanan akan berlangsung hingga berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, untuk memulai menjalani pemeriksaan sebelum sidang pidana digelar.
"Kita akan jemput kedua tersangka, saat berkas sudah waktunya pelimpahan ke jaksa," tegasnya.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ST (38), dan LJ (44), warga Sebakis, Nunukan Barat, yang diduga melakukan penambangan ilegal, di areal lahan transmigrasi SP 5 Sebakis.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Nunukan.
ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022. Sementara LJ, menambang pasir ilegal, sejak 2021.
Semuanya dilakukan tanpa perizinan dan demi keuntungan pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.