Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarikan ke Rumah Sakit, Napi WN Pakistan Malah Lompat Jendela Kamar Lalu Kabur

Kompas.com - 12/02/2024, 09:20 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Seorang narapidana Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, kabur saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan, Minggu (11/2/2024).

Kalapas Nunukan Puang Dirham, mengatakan, kaburnya napi berkewarganegaraan Pakistan bernama Hanif Ur Rahman itu terjadi sekitar pukul 18.47 Wita.

"Terpidana kasus Imigrasi, Hanif Ur Rahman, kabur ketika petugas melaksanakan shalat Maghrib. Ia melepas borgol di tangannya, kemudian kabur melalui jendela kamar Rumah sakit," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Jalan-jalan di Tengah Kota Nunukan, 6 WNA Filipina Diproses Pidana

Puang menjelaskan, Hanif dirawat di RSUD Nunukan sejak Jumat (9/2/2024) dengan keluhan nyeri perut dan kencing darah.

Keadaan yang mengharuskan Hanif harus dirawat/opname tersebut, justru dimanfaatkannya untuk melarikan diri.

"Saat ini sedang dilakukan pencarian melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Nunukan. Masyarakat yang melihat atau mempunyai informasi terkait keberadaan Hanif, dapat menghubungi pihak terkait," kata Puang.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Sempat kabur dua kali

Kasus kaburnya Hanif, bukan kali pertama. Saat menjadi tahanan Imigrasi Nunukan, Hanif juga sempat kabur dua kali.

Ia tinggal di pondok kebun, dan survive dengan mencuri hasil tanaman pangan warga setempat.

Diketahui, Hanif Ur Rahman, diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama Rahmat (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023).

Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk secara ilegal dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor.

Baca juga: Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Warga Bandung Barat Minta Dipulangkan

Tindak pidana penyelundupan manusia

Bersama keduanya, terdapat gadis ABG berusia 16 tahun, bernama A yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hanif berencana menjadikan A, sebagai istri ketiganya, sehingga ia berniat membuatkan A paspor di Indonesia, untuk memuluskan rencananya.

Hanif, memiliki izin tinggal di Indonesia atas rekomendasi istrinya yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

H ternyata telah memiliki dua istri. Satu di Pakistan, dan satunya di Kota Malang.

Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Hakim PN Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif, dan pidana denda sejumlah Rp. 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com