KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial JRA (41).
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang tersebut ditangkap karena menodongkan pisau kepada pedagang mie ayam dan karyawannya.
Baca juga: SAR Kupang Selamatkan 7 Warga yang Terombang-ambing di Laut
"Kita tangkap pelaku kemarin sore di kediamannya di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Minggu (11/2/2024).
Aldinan menuturkan, kejadian itu berawal ketika pelaku datang ke tempat usaha FM (27) untuk meminta mie ayam.
Pemilik warung, kata Aldinan, kerap memberikan mie ayam kepada pelaku dan mereka sudah lama saling kenal.
Pelaku meminta mie ayam secara gratis dan salah satu karyawan yang baru bekerja menolak permintaan itu.
Hal itu membuat pelaku marah dan mengambil pisau dari jok motornya.
Pelaku kemudian mengarahkan pisau ke korban, dan kedua pekerjanya. Karena takut, korban dan dua karyawannya berlari menyelamatkan diri.
Setelah kejadian, pelaku pulang meninggalkan tempat kejadian. Aksi itu sempat direkam dalam bentuk video dan disebar melalui media sosial.
Polisi lalu menyelidiki video itu. Identitas pelaku terungkap dan akhirnya ditangkap.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan dan langsung diperiksa oleh penyidik Reskrim (Reserse dan Kriminal) untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Dari pengakuan pelaku, dia sempat mabuk sebelum melakukan aksinya. Namun petugas masih mendalami hal tersebut.
“Pelaku mengakui adanya rasa emosional dari dirinya terhadap korban, serta mengakui bahwa dia terpengaruh oleh minuman keras saat kejadian,” tambah Aldinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.