Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Keluarkan SE Baru soal Aturan Berpakaian bagi ASN, Salah Satunya Larangan Jilbab Bermotif

Kompas.com - 09/02/2024, 08:30 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang aturan berpakaian setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.

Dalam surat itu, secara khusus juga mengatur bahwa setiap ASN perempuan dilarang memakai hijab (jilbab) bermotif.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.

Dengan demikian Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 yang lalu perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

Hal ini tertuang pada poin pertama pada Surat Edaran yang ditandatangani pada  29 Januari 2024.

Baca juga: Darurat Begal, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam, Ini Perinciannya...

Pada poin kedua surat edaran tersebut dituliskan tujuan dikeluarkannya aturan itu yakni sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan, dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas.

Aturan pakaian ASN di Aceh

Berikut aturan pakaian bagi ASN di Aceh setiap harinya:

Senin sampai Selasa, ASN pria menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut. Sedangkan wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif atau corak.

Rabu, setiap ASN atau PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana warna hitam bagi pria. Sedangkan untuk wanita, PDH kemeja putih, rok warna hitam serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Kamis, diwajibkan PDH batik motif Aceh, celana atau rok warna hitam atau gelap, dengan jilbab tanpa motif bagi wanita.

Khusus untuk Jumat, ASN dan PPPK pria diwajibkan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sementara wanita berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Aturan untuk tenaga kontrak

Untuk tenaga kontrak dari Senin sampai Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana atau rok warna coklat tua lengkap dengan atribut serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif atau corak.

Sedangkan pada Jumat, tenaga kontrak diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Kemudian, wanitanya berpakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam atau gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif atau corak.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin terakhir surat edaran tersebut.

Baca juga: Kota Lhokseumawe Usulkan 3.265 Formasi CASN 2024, Apa Saja?

Sosialisasi mulai Senin depan

Saat dikonfirmasi, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade Ridwan membenarkan adanya SE soal aturan berpakaian bagi ASN tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com