Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Kompas.com - 07/02/2024, 14:16 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, Kompas.com – R, napi kasus narkotika di lapas kelas IIB Polewali Mandar Sulawesi Barat ditangkap karena mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

R menggandeng adiknya, AS untuk menjalankan aksinya tersebut.

Tersangka R diketahui dapat berkomunikasi dengan adiknya yang merupakan kurir di luar penjara untuk menjalankan bisnis ini.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur, Seluruh Petugas Jaga Lapas Pontianak Diperiksa

BNNP Sulbar dan BNNK Polewali berhasil menangkap R setelah ada informasi pemesanan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang dikirim ke Campalagian, Polewali Mandar.

Petugas BNN pun langsung menggeledah rumah tujuan pengiriman tersebut dan menemukan sabu seberat 55,54 gram yang disembunyikan di dalam salon speaker beserta timbangan.

"Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibagi menjadi beberapa paket plastik kecil," kata Dilia dalam rilis di Polewali Mandar, Rabu (7/2/2024) pagi.

Rupanya, sabu tersebut akan diedarkan di Polewali Mandar oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AS yang tak lain adik kandung R.

Dari penangkapan AS, akhirnya diketahui bahwa peredaran narkotika ini terkait jaringan R yang dikendalikan dari dalam lapas Polman.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum menyebutkan, dalam aksinya R mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan Handphone.

R diketahui memesan sabu dari rekannya yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Baca juga: Napi Kasus Sodomi Kabur dari Lapas Pontianak, Panjat Atap Kamar Mandi

Setiap kali R membutuhkan barang, tersangka akan menghubungi rekannya di Pinrang dan diantarkan ke rumahnya di Campalagian, Sulbar.

“Semuanya dikendalikan tersangka dari dalam lapas. Tersangka diketahui memesan barang dari (Kabupaten) Pinrang sebelum diantarkan ke rumah keluarganya di Campalagian,” jelas Dilia, Selasa (6/2/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dan AS dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com