Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 06/02/2024, 21:46 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali membongkar aktivitas penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir dari hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.

Baca juga: Pemkot Batam Usulkan 2.386 Formasi untuk Seleksi Calon ASN 2024

Yakni laporan polisi nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD,” kata Yudha di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Yudha mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama dengan pelaku sebelumnya.

Baca juga: Janji Mahfud MD di Batam, Mulai dari Tanah Adat hingga Utang Nelayan

Yakni melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan mobil dump truck.

Yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

“Modusnya sama dengan pelaku-pelaku sebelumnya yang kami amankan, ada dugaan kedua ini pemain lama, cuma berhasil lolos saat penggerebekan sebelumnya,” ucap Yudha.

Yudha menyebutkan, untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp 150 juta, di mana pelaku menjalankan aksinya sudah lebih dari dua bulan.

“Sementara untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar, karena tersangka ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” ungkap Yudha.

Akibat dari perbuatannya, sambung Yudha, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

“Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com