SEMARANG, KOMPAS.com – Destuasi Bram Aldio (25) berulang kali melecehkan payudara perempuan di Kota Semarang. Akibatnya dia dilaporkan polisi dan terancam hukuman pidana penjara 9 tahun.
Pelaku mengaku telah melakukan kejahatan itu hingga delapan kali.
Pelaku menargetkan korban dari pelajar SMA dan juga pekerja pabrik.
“Iya saya lagi mabuk. Pingin saja. Habis ngelakuin saya langsung pergi. Acak targetnya, tapi kebanyakan pelajar, ada juga karyawan satu orang,” aku Aldio di hadapan awak media dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Sopir Pribadi di Semarang Nekat Bawa Kabur Mobil Bosnya
Lelaki pengangguran itu sempat viral usai aksi bejatnya diungkap salah satu teman korban dan diunggah di media sosial akun instagram @infokejadiansemarang.
Pelecehan seksual yang dialami pelajar perempuan itu terjadi di depan SMK Dr Cipto, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Rabu (31/1/2024) sore.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Aris Munandar mengatakan pelaku memiliki kelainan dari hasil pemeriksaan.
“Untuk pemeriksaan dari Unit PPA, pelaku memang punya kelainan atau kesanangan yang tidak sewajarnya,” kata Aris.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Dia mengungkapkan, pelaku melakukan pelecehan di lokasi yang berbeda-beda.
Bahkan sebelum pelaku melecehkan anak SMK, di hari yang sama yang bersangkutan juga melecehkan payudara korban perempuan lainnya.
“Pelaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak delapan kali. Saat kejadian terakhir, pelaku di hari yang sama juga melakukan aksi mesumnya di Jalan Gajah atau tepatnya depan Radio Pop Kecamatan Gayamsari dengan korban berinisial PEV (22),” ungkap Aris.
Baca juga: Pasang Umpan, Pemancing di Gunungkidul Hilang Terseret Ombak
Kini korban di Gayamsari itu telah membuat laporan kepada polisi atas kejadian yang menimpanya.
“TKP Gayamsari itu keungkap karena di Jalan Barito itu viral karena korban tahu motor dan pakaian yang dipakai oleh pelaku. Jadi modusnya itu pelaku meremas payudara korban,” jelasnya.
Aris mengimbau masyarakat atau korban untuk berani melaporkan ke kepolisian.
Ia menduga masih ada korban yang belum diungkap oleh pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk pemeriskaan lebih lanjut.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan 281 KUHP terancam 9 tahun penjara.
Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.