Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengangkut 8 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Riau

Kompas.com - 05/02/2024, 21:05 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, kapal tersebut diamankan pada Sabtu (3/2/2024) malam.

"Kapal KM Nelayan Jaya II tersebut membawa 8 orang PMI ilegal dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka diamankan di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir," ujar Wahyu kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Janjikan Korban Gaji Rp 23 Juta Per Bulan di Korsel, Mami SG Otaki Sindikat TKI Ilegal di Lampung

Petugas mengamankan seorang nakhoda kapal dan dua orang anak buah kapal (ABK). Nakhoda kapal berinisial SN (58), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua ABK, MM (22) dan YO (31) diperiksa sebagai saksi.

"Untuk 8 orang PMI ilegal yang kami amankan, dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Wahyu.

Baca juga: 3 Calon TKI Ilegal Mengaku Holiday di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Wahyu mengungkapkan modus pengiriman TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Salah seorang warga Malaysia berinisial BL, merupakan agen yang mengumpulkan TKI ilegal untuk diberangkatkan ke Indonesia.

"Agen di Malaysia memungut bayaran kepada PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Adapun, biaya yang diminta 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia per orang," ungkap Wahyu.

Lalu, agen Malaysia itu menghubungi agen di Indonesia, berinisial D, dengan mengirimkan foto-foto TKI ilegal dan dibuatkan buku pelaut.

Buku pelaut kemudian diserahkan D kepada tersangka SN, untuk menjemput 8 TKI ilegal ke Malaysia.

"Buku pelaut itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, PMI ilegal seolah-olah ABK. Tersangka SN mendapat upah dari D sebanyak Rp 1 juta per orang," ungkap Wahyu.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU No 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com