Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perempuan Buruh di Magelang, Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Rumit

Kompas.com - 05/02/2024, 13:05 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – "Saya enggak tahu jika suatu saat mengundurkan diri atau di-PHK. Pekerja kontrak kan tidak dapat uang pesangon."

Kalimat itu keluar dari mulut Lanin—bukan nama sebenarnya, buruh di kawasan industri garmen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia risau atas status kerjanya yang bisa diputus kapan saja sonder kompensasi.

Tahun ini tahun kelima Lanin bekerja di sebuah pabrik padat karya produsen tekstil. Ia langsung bekerja begitu lulus dari sekolah menengah atas.

Lanin mesti melakoni masa pelatihan terlebih dulu selama tiga bulan. Dalam durasi ini, ia menerima upah kisaran 50-75 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Saat itu, warsa 2019, UMK Kabupaten Magelang sebesar Rp 1.882.000.

Baca juga: Kisah Chandra, Perajin Barongsai di Semarang yang Kebanjiran Pesanan Jelang Imlek

"Selesai training, disodori kontrak kerja. Dulu, minimal 4 tahun kerja (diangkat menjadi pekerja) tetap. Tapi, sekarang kontrak terus. Tiap tahun pembaruan kontrak," ungkap perempuan usia 20-an ini, Jumat (2/2/2024).

Di tempatnya bekerja, presensi menjadi hal ketat. Frekuensi kerja menjadi indikator pabrik bakal memberi perpanjangan kontrak atau tidak.

Bila buruh sering absen, pabrik tak segan menilai kinerjanya rendah dan tidak menyodori kontrak baru.

Hal demikian dikhawatirkan Lanin. Dia berandai-andai bila mesti absen lebih dari tiga hari—batas toleransi dari pabrik—karena hal tertentu. Entah sakit, entah kejadian lain di luar kuasanya.

Tahun lalu, dia bercerita, pabrik "meliburkan" sejumlah buruh selama seminggu. Mereka diperbolehkan bekerja kembali asal melampirkan surat lamaran pekerjaan.

Mereka diperlakukan seolah pekerja baru meski telah bekerja di sana selama 2-3 tahunan.

"Konsekuensinya mereka tidak dapat uang makan dan transportasi," tuturnya.

Lanin mendapat upah sesuai UMK Kabupaten Magelang tahun ini senilai Rp 2.316.890. Nominal ini masih dipotong sebagiannya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi.

Diakuinya, pabrik selalu menggaji tepat waktu. Tunjangan Hari Raya (THR)—satu-satunya tunjangan yang diberikan pabrik—juga demikian.

Kendati, sewaktu pagebluk Covid-19 warsa 2020, dia menerima upah tak sampai separuhnya meski libur pada April sampai Mei. Bulan pertama dia terima 25 persen, bulan kedua 35 persen. THR, pada 2020 dan 2021, dibayar penuh dengan skema pencicilan.

Dari tahun ke tahun tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha ihwal kenaikan upah minimum selalu tegang. Untuk 2024, misal, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 10-15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com