Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati untuk Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang yang Renggut 12 Nyawa

Kompas.com - 03/02/2024, 11:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang, divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).

Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas sehingga korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.

Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi.

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.id.

Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.

Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Baca juga: Penyesalan Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang: Saya Ingin Bertobat

Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa.

Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo. Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban," ucapnya.


Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.

”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan. Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.

Baca juga: Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Kuwat Santosa Sudah 4,5 Tahun Meninggalkan Rumah

Tanggapan keluarga korban kasus dukun pengganda uang di Banjarnegara

Tersangka dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet diminta menuunjukkan lokasi kuburan du lahan miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023). FADLAN MUKHTAR ZAIN Tersangka dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet diminta menuunjukkan lokasi kuburan du lahan miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).

Terkait vonis hukuman mati terhadap Mbah Slamet dukun pengganda uang, Yusuf Edi Gunawan (64), mengaku lega.

"Ya sudah lega, mau gimana lagi memang sudah seperti itu," tutur Yusuf, kakak kandung seorang korban, Theresia Dewi (47), Jumat (2/2/2024), dilansir dari Tribun Jogja.

Yusuf mengungkapkan, dirinya juga merasa puas atas keputusan hakim.

"Keluarga kan sudah diserahkan, merasa puas lah dengan hasil vonis itu," jelasnya.

Dewi dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31), menjadi korban dukun pengganda uang. Keduanya merupakan warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng.

Keluarga kehilangan kontak dengan ibu dan anak itu sejak November 2021.

Baca juga: Tak Hanya 12, Mbah Slamet Pembunuh Berantai Banjarnegara Mengaku Masih Ada 16 Jasad yang Terkubur

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com