Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan-jalan di Tengah Kota Nunukan, 6 WNA Filipina Diproses Pidana

Kompas.com - 02/02/2024, 14:48 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Jajaran imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara melanjutkan proses hukum bagi 6 anak buah kapal (ABK) berbendera Filipina MJ Yasmen, yang diamankan saat sedang berjalan-jalan di tengah kota Nunukan, tanpa membawa paspor, Minggu (28/1/2024) lalu.

"Kita melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan. Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan jaksa, untuk penindakan pro justicia sesuai pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menyidik para ABK asing tersebut.

"Kita lanjutkan ke ranah pidana. Bagaimanapun, keberadaan orang asing di tengah kota tanpa membawa dokumen imigrasi, masuk kategori pendatang illegal. Butuh tindakan tegas sebagai peringatan," tegas Reza.

Baca juga: Turun Kapal dan Jalan-jalan di Tengah Kota, 6 ABK Kapal Berbendera Filipina Diamankan

Diamankan di jalan protokol

Baca juga: Daftar Korban Selamat dan Meninggal Kapal LCT Bora V yang Hilang Kontak di Perairan Sitaro Sulut

Sebelumnya, petugas imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 6 warga negara asing (WNA), di kawasan perkotaan Nunukan, Minggu (28/1/2024).

Para WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) dengan bendera Filipina, Kapal MJ. Yasmen.

Mereka adalah, Ujaji Al Nagib Hajula (35), Annah Nasir Hadjirani (39), Majid Sharif Faisal (34), Ajuran Fadznur Hamja (30), Jaji Ramil Omar (46), dan Sahi Nadzfar Jundah (29).

Baca juga: Penjelasan Kodam Tanjungpura soal 3 Anggota Pamtas yang Diamankan di Malaysia

Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi (Kasinteldakim) Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, semua ABK tersebut, diamankan saat berjalan kaki di jalan protokol, menuju pusat kota Nunukan.

"Mereka seharusnya tidak boleh turun dari kapal. Dan saat kami amankan, para ABK tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya," kata dia.

Keberadaan crew kapal asal Filipina itu diinformasikan oleh Satuan Intel BAIS, di mana para ABK dimaksud, sebenarnya hanya bertugas untuk melansir rokok dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan untuk diangkut ke Filipina pada Selasa (31/1/2024).

Baca juga: Nakhoda LCT Bora V Resmi Tersangka, 2 Orang Penumpang Meninggal, 8 Lainnya Hilang

Petugas yang melihat para crew kapal Filipina berkeliaran di areal kota, membuntuti mereka.

Hanya ada satu WNA yang bisa berbahasa Inggris yang mereka andalkan untuk berkomunikasi dengan penjaga apotek, maupun toko onderdil yang mereka datangi.

Para ABK, kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan, untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com