KOMPAS.com - Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Maluku tidak menemukan pelanggaran dalam kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor 02, Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Gakkumudu menambah perpanjangan waktu tujuh hari hingga 12 Februari 2024 sebelum mengumumkan hasil akhir.
Itu lantaran masih kurangnya klarifikasi dari keterangan terlapor tiga raja negeri yang ikut dalam kampanye cawapres 02 di Hotel Swissbell Kota Ambon, 8 Januari 2024.
“Pada saat kajian kami temukan ada beberapa keterangan klarifikasi yang harus diambil sehingga butuh tambahan waktu 7 hari lagi."
Baca juga: Bawaslu Maluku Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon
"Itu hari terakhir kami putuskan apakah temuan itu terbutki atau tidak ada pelaggaran,” ujar Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman, kepada wartawan di ruangannya, Kamis (1/2/2024).
Penambahan waktu itu sesuai dengan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Berdasar kajian yang dilakukan, Gakkumdu telah mengantongi keterangan dari sejumpah pihak seperti penemu, saksi penemu, dan terlapor.
Penemu dan saksi penemu yakni pihak Bawaslu Maluku. Sedangkan pihak terlapor sudah ada beberapa raja negeri di Maluku Tengah yang dimintai keterangan klarifikasi yakni raja Negeri Hitu Messing, Tulehu dan Liang.
“Saat meminta klarifikasi ke penemu, nama-nama (raja) itu dimunculkan. Kami akan minta keterangan lagi dari mereka, apakah betul mereka menyampaikan sesuatu pada saat kampanye Gibran,” ungkapnya.
Baca juga: 30 Januari, Gakkumdu Keluarkan Hasil Kajian soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon
Hal tersebut untuk memastikan apakah termasuk dalam pelanggaran pemilu.
Terkait waktu akhir pengumuman Gakkumdu pada H-2 pemilu, Usman memastikan tidak akan mengganggu proses demokrasi.
Pengumuman hasil terbukti atau tidaknya kampanye cawapres 02 di Ambon tidak akan berpengaruh pada proses pemilihan pada 14 Februari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.