KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sudah dalam penanganan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Maluku.
Pekan lalu, Bawaslu Maluku telah meregistrasi kasus tersebut. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menegaskan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil kajian Gakkumdu.
"Temuan dugaan pelanggaran sudah diregistrasi maka selanjutnya menjadi ranah Gakkumdu."
Baca juga: Bawaslu Maluku Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon
"Selanjutnya, jika hasil kajian tidak memenuhi syarat pelanggaran setelah masa waktu tujuh hari kerja maka akan kami sampaikan,” ujar Subair kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Hal itu diatur dalam Perbawaslu nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawasan Pemilihan umum, Badan Pengawsan Pemilihan Umum Provinsi DAN Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Usai teregistrasi, Gakkumdu punya waktu tujuh hari kerja terhitung sejak pertama didaftarkan.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye terdaftar pada Jumat, 19 Januari 2024. Maka sesuai jadwalnya, hasil kajian baru akan diketahui pada Selasa, 30 Januari 2024.
Jika hasilnya tidak memenuhi syarat pelanggaran maka Bawaslu akan langsung mengumumkan secara terbuka ke media.
Baca juga: Respons Singkat Gibran soal Dugaan Pelanggaran dalam Kampanyenya di Ambon
Sebaliknya, akan ada proses internal lanjutan untuk penetapan final dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika sudah ada hasil kajiannya yang dilakukan dengan klarifikasi terhadap pelapor, mendengarkan saksi ahli, klarifikasi dengan terlapor pelapor setelah tujuh hari dan dirasa cukup maka Bawaslu akan rapat pleno tentukan statusnya."
"Kalau tidak penuhi syarat, kami sampaikan,” tegasnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.