Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sanksi Politik Uang Harus Beri Efek Jera 

Kompas.com - 02/02/2024, 05:28 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong sanksi terhadap praktik politik uang pada Pemilu diperberat untuk menimbulkan efek jera. Hal itu disampaikan oleh Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara.

Ia mengatakan, sanksi politik uang yang diatur di Undang-Undang Pemilu masih tergolong ringan.

"Kalau kita melihat sanksi terhadap politik uang di Pasal 523 baik dari ayat 1 sampai dengan ayat 3 di Undang-Undang Pemilu, masih tidak terlalu tinggi, baik dari pemberian pidana penjaranya maupun juga pidana dendanya. Pemberian sanksinya ada yang 1 tahun, kemudian ada yang 2 tahun dan itu masih bisa ditingkatkan," kata Seira, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Perludem: Bagi-bagi Bansos saat Kampanye Bentuk Politik Uang

Menurutnya, Undang-Undang Pemilu saat ini belum cukup komprehensif mengatur tentang politik uang. Tidak ada ketentuan secara spesifik yang mengatur apa itu politik uang.

Namun, dia mengakui ada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur kegiatan aktivitas atau perbuatan yang mengarah pada politik uang yaitu Pasal 280 dan Pasal 253.

Dia mengatakan, apabila dilihat pada Pasal 253, ada periode waktu aktivitas atau perbuatan bisa disebutkan politik uang. Di antaranya dilakukan pada masa kampanye, masa tenang, hari pemungutan suara, dan perhitungan suara. Sementara di luar itu tidak bisa disebut politik uang.

“Ini menurut kami belum cukup komprehensif, kenapa? karena proses pemilu sangat panjang,” sebut Seira.

Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Awasi Peserta Pemilu Selama Masa Tenang, Terutama soal Politik Uang

“Peluang atau potensi politik uang terjadi di luar periode itu sangat besar,” imbuhnya.

Konsekuensinya ketika terjadi di luar periode yang telah diatur maka tidak bisa dilanjutkan ke penanganan ke tahap berikutnya.

Salah satu contoh yang bisa dijadikan rujukan ketika salah satu anggota dewan yang akan menjadi caleg lagi pada Pemilu 2024 dari salah satu partai viral membagikan uang di salah satu masjid wilayah Sumenep akhir April 2023.

Alibinya, uang yang dibagikan tersebut adalah zakat mal dimasukkan ke dalam amplop berlogo partai bersangkutan dan ada foto dirinya.

Saat itu belum masuk pada masa kampanye sehingga Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini implikasi dari tidak komprehensifnya aturan politik uang sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penanganan.

“Bawaslu juga mengatakan tidak bisa disebut pelanggaran karena belum masuk pada masa kampanye, padahal jelas bentuk dan bukti yang ada merujuk politik uang,” ujar Seira.

Baca juga: Mensos Risma Tak Ada di Pembagian Bansos, Airlangga Sebut Tak Terkait Politik

Ketika unsur periode waktu tidak terpenuhi mempersulit masuk ke penegakan berikutnya.

Ia mempertanyakan tujuannya membagi-bagi uang kalau bukan ingin memengaruhi psikologi pemilih, yaitu jemaah yang ada di masjid untuk memilih dia lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com