LAMPUNG, KOMPAS.com - Eks kasat narkoba Polres AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.
Jaksa Eka mengatakan, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Eka.
Baca juga: Kepala BNN Lampung Bantah Ada Honorernya Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Menurut Jaksa, terdakwa Andri Gustami terbukti melakukan permufakatan jahat dan menjadi kurir narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Eka.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang.
"Kita akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa," kata Ali.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 8 Orang Jaringan Fredy Pratama, 38 Kg Sabu Disita
Diketahui, Andri Gustami telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.
Dalam sidang terungkap fakta terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa penuntut memaparkan dalam dakwaannya terdakwa Andri Gustami telah "mengamankan" sebanyak delapan kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.