Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Macet Rp 2 Miliar Bank di Kalbar, Kasi Kredit Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/01/2024, 17:38 WIB
Hendra Cipta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SINTANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kongkalikong kredit senilai Rp 2 miliar di salah satu bank Kalimantan Barat (Kalbar).

Keempat tersangka tersebut yakni seorang pengusaha berinisial SH, Kasi Kredit Bank berinisial DR, dan dua analis Kredit Bank berinisial RJ serta ALZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Singang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.

Baca juga: 2 Karyawan Perusahaan Kredit di Kupang Dianiaya Saat Tagih Angsuran

“Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar,” kata Aco kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Awal mula perkara

Aco menerangkan, perkara ini bermula antara Desember 2017 sampai Februari 2018. Saat itu, tersangka SH, selaku Direktur CV Jasa Aneka Sarana mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp 2 miliar.

Aco menyebut, dalam proses pengajuan kredit, SH diketahui meniru tandatangan komanditer perusahaan bernama Abdul Khair.

“Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan,” ucap Aco.

Aco menerangkan, penyimpangan ditemukan ketika 3 sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit, baru di balik nama setelah uang kredit dicairkan.

Tidak hanya itu, para tersangka juga menggunakan 1 sertifikat lain yang masih dalam agunan pinjaman lain.

“Padahal dalam aturan kredit modal kerja, jaminan sertifikat hak milik orang lain hanya boleh dipergunakan apabila ada hubungan pekerjaan dan atau kekeluargaan,” ungkap Aco.

Baca juga: Mahfud Janji Hapus Seluruh Kredit Nelayan dan Petani jika Terpilih

Selain itu, lanjut Aco, empat sertifikat tanah agunan tersebut tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang.

“Sehingga, setelah terjadi kredit macet, pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut,” tegas Aco.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Aco, keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com