www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kongkalikong kredit senilai Rp 2 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar). (Dok Kejaksaan Negeri Sintang)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+