Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kongkalikong kredit senilai Rp 2 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat (Kalbar).
(Dok Kejaksaan Negeri Sintang)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+