Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Izin Tinggal Tetap, Investor Asal Korea Selatan Ditangkap Kantor Imigrasi Mataram

Kompas.com - 24/01/2024, 15:10 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Korea Selatan, inisial GMB (59), yang merupakan investor, ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram atas kasus pemalsuan izin tinggal.

Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM NTB, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Selasa (23/1/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan, tersangka melakukan pemalsuan kartu izin tinggal tetap (kitap) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2021.

"Warga Korea Selatan berinisial GMB ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemalsuan kitap. Kitap ini merupakan kartu izin tinggal tetap," kata Parlindungan saat konferensi pers, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Mantan Pegawai Bank BUMN Tipu Puluhan UMKM di Mataram, Modus Pembayaran QRIS

Kronologi penangkapan

GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah kontrakan yang berada di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram, pada 24 November 2023. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukkan identitasnya.

"GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan kitap dititipkan di temannya di Bogor," ujar Parlindungan.

Baca juga: Sabtu Budaya, Bawaslu Mataram Ajak Siswa Gunakan Hak Pilih

Curiga atas hal itu, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pemeriksaan.

Beberapa jam sesaat kemudian, GMB menunjukkan paspornya, namun paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak 2018.

"Kami menaruh kecurigaan. Paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018, namun kitap masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk perpanjangan kitap adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan kitap," kata Parlindungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menambahkan, berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap GMB dan mengirimkan surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan juga Konsulat Korea Selatan di Bali.

“Berdasarkan surat balasan dari Dit Intalkim Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa kitap tersebut tidak sah atau palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah warga negara Korea Selatan. Maka kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Desember 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB," terang Pungki.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit telepon genggam merk Samsung Tipe S21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah kitap palsu milik GMB.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 121 huruf (b) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com