Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Mantan Sekda di NTT Setorkan Uang Pengganti Hasil Korupsi Ayahnya

Kompas.com - 24/01/2024, 09:19 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

PIG diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dana Covid-19 pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.

Uang tersebut diterima Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jacki Franklin Lomi, pada Selasa (23/1/2024).

"Jumlah uang pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG senilai Rp 296.078.278," ujar Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan di Larantuka, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Korupsi Dana Covid Rp 1,5 Miliar, Eks Sekda Flores Timur Divonis 7,5 Tahun Penjara

Cornelis menambahkan, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejari Flores Timur didampingi keluarga terpidana PIG dan Jaksa Jacki Franklin Lomi.

“Kita langsung menyetor uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak melalui BRI Cabang Larantuka,” pungkasnya.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Selain PIG, ada juga dua pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini yakni PLT Bendahara Pengeluaran BPBD dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekda Flores Timur, PIG pada Rabu (12/4/2023).

Paulus juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Baca juga: Sekda Flores Timur Diberhentikan dari Jabatannya Usai Ditahan oleh Jaksa karena Terseret Kasus Korupsi

Sementara AHB, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

AHB juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selanjutnya, PLT divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 972.786.157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com