FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima uang setoran sebagai pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
PIG diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dana Covid-19 pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur.
Uang tersebut diterima Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur, Jacki Franklin Lomi, pada Selasa (23/1/2024).
"Jumlah uang pengganti kerugian negara dari anak kandung PIG senilai Rp 296.078.278," ujar Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan di Larantuka, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Korupsi Dana Covid Rp 1,5 Miliar, Eks Sekda Flores Timur Divonis 7,5 Tahun Penjara
Cornelis menambahkan, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejari Flores Timur didampingi keluarga terpidana PIG dan Jaksa Jacki Franklin Lomi.
“Kita langsung menyetor uang pengganti kerugian negara ke kas negara dan dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak melalui BRI Cabang Larantuka,” pungkasnya.
Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.
Selain PIG, ada juga dua pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini yakni PLT Bendahara Pengeluaran BPBD dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekda Flores Timur, PIG pada Rabu (12/4/2023).
Paulus juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.
Sementara AHB, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
AHB juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Selanjutnya, PLT divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 972.786.157.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.