KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan fakta baru kasus guru sekolah dasar (SD) berinisial YO yang menganiaya istrinya MGO hingga meninggal dunia.
Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama mengatakan, YO kerap menganiaya istrinya saat korban hamil muda.
"Saat korban hamil pada usia kandungan dua bulan, korban sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya," kata Aris kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Oknum Guru SD yang Aniaya Istrinya sampai Meninggal Disebut Sudah 7 Kali Menikah
Kemudian, lanjut Aris, pada bulan September 2023 saat usia kehamilan lima bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.
Selanjutnya, pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.
Pelaku kembali menganiaya korban pada 5 Desember 2023.
"Korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir dan menendang korban pada bagian perut sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut,"ungkap Aris.
Korban kemudian dirawat inap dua malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Belum sembuh betul, korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristrahat di rumah orangtuanya.
"Waktu berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2024," kata Aris.
Keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku lalu ditangkap dan digiring ke Markas Polsek Miomaffo Timur.
Untuk mengetahui penyebab kematian, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi otopsi.
Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.
"Korban mengalami patah tulang di bagian dada," kata Aris.
"Pelaku ini juga statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah,"ujar dia.