Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Sumbawa Perkosa Anak Angkat karena Korban Tak Bisa Bayar Utang

Kompas.com - 24/01/2024, 07:50 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (60) tega memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur, MY (16), berkali-kali disertai dengan ancaman pembunuhan.

Pria paruh baya asal Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini sudah ditangkap aparat Polsek Buer. Kini kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa, Polda NTB.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kekerasan seksual terhadap anak.

“Benar, saat ini sedang dalam proses penyelidikan yaitu pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan pelaku,” kata Regi saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Perkosa Tetangga, Pedagang Bakso di Serang Banten Ditangkap

Ia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya. Kakak korban yang tak terima adiknya jadi korban kekerasan seksual langsung melaporkan kasus tersebut, Selasa (23/1/2024).

“Korban takut bercerita kepada siapapun karena pelaku mengancam akan membunuh korban,” sebut Regi.

Ia menjelaskan kronologi awal korban meminjam uang kepada pelaku. Korban dengan pelaku dulu sempat pernah diasuh waktu masih kecil jadi bisa disebut ayah angkat.

Korban berani meminjam uang karena sudah dianggap bapak oleh korban. Namun, korban terus ditagih untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari pelaku. Korban yang tak punya uang belum bisa mengembalikan pinjaman.

Selama korban tidak bisa bayar maka pelaku terus meminta melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban berkali-kali, salah satunya di toilet pada 25 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita,” papar Regi.

Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.

“Korban diancam akan dibunuh, namun korban merasa perbuatan yang dilakukan pelaku akan terus berlanjut sehingga korban akhirnya berani bercerita kepada kakaknya atas kekerasan seksual yang dialami,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Paman di Banyuwangi Perkosa Keponakan, Mulut Dibekap dan Diberi Uang Rp 40.000

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Buer di kediamannya. Selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah ditemukan dua alat bukti, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penahanan,” pungkap Regi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com