Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libatkan Anak di Bawah Umur Berkampanye, Caleg di Purworejo Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/01/2024, 19:10 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka karena berkampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. 

Caleg tersebut mengunggah video bersama anak-anak di bawah umur di akun media sosial miliknya. Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok yang bersangkutan. 

Berdasarkan video tersebut, Bawaslu kemudian melaksanakan penyeledikan dan kajian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya yakni Polres dan Kejaksaan.

Baca juga: Caleg Ajak Anak Buat Konten Kampanye di Purworejo Terancam Dicoret dalam Pencalonan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, tersangka telah menjalani sidang perdana. Sidang digelar setelah Kejari Purworejo menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Purworejo. 

"Persidangan mulai hari ini. Sesuai undang-undang Pemilu, hakim memeriksa dan memutuskan perkara 7 hari setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan," kata Issandi pada Selasa (23/1/2024).

Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg.

Video tersebut sudah dihapus dari akun caleg tersebut. Namun, pihak Bawaslu sudah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga.

"Kalau dia dinyatakan bersalah dia masih bisa ada upaya hukum lagi yaitu mengajukan Banding," kata Issandi Hakim.

Caleg tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, caleg tersebut akan dikurung selama 12 bulan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Saleh menduga ada motif politik untuk menjatuhkan Caleg. Hal ini disinyalir terkait makin dekatnya Pemilu 2024 mendatang.

Saleh menyebut, ada sejumlah poin  kejanggalan dalam surat dakwaan kepada kliennya tersebut. Pertama soal proses penyelidikan yang tidak patuh kepada peraturan Bawaslu.

"Soal proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara kemudian klarifikasi itu tidak dilakukan," kata Saleh.

Ia menyebut Gakkumdu terlalu terbru-buru dalam memutuskan perkara tersebut adalah tindak pidana Pemilu.

"Yang kedua adalah kompetensi dari penyelidik dan penyidik, karena penanganan perkara Pemilu mulai dari kepolisian, jaksa dan hakim harus tersertifikasi sebagai hakim yang punya kompetensi. Kalau tidak punya kompetensi dia tidak bisa memeriksa," kata Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Regional
Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Regional
Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Regional
Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Regional
Rem Panas, Truk Tronton di Cilacap Nyaris Terbakar

Rem Panas, Truk Tronton di Cilacap Nyaris Terbakar

Regional
Kesaksian Kernet Bus Rombongan 'Study Tour' di OKI, Sopir Banting Setir hingga Terbalik

Kesaksian Kernet Bus Rombongan "Study Tour" di OKI, Sopir Banting Setir hingga Terbalik

Regional
Kedapatan Bawa Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi

Regional
Tahap I Selesai, Bupati Jekek: Revitalisasi Wisata Waduk Gajah Mungkur Dilanjutkan ke Tahap II

Tahap I Selesai, Bupati Jekek: Revitalisasi Wisata Waduk Gajah Mungkur Dilanjutkan ke Tahap II

Regional
Gara-gara Mabuk Miras, Kakak Bacok Adik Pakai Parang di NTT

Gara-gara Mabuk Miras, Kakak Bacok Adik Pakai Parang di NTT

Regional
Pria di Gresik Mendadak Tewas Usai Berkencan dengan PSK, Diketahui Konsumsi Obat Kuat

Pria di Gresik Mendadak Tewas Usai Berkencan dengan PSK, Diketahui Konsumsi Obat Kuat

Regional
Pendaki Asal Surabaya yang Hilang di Gunung Kerinci Ditemukan Selamat

Pendaki Asal Surabaya yang Hilang di Gunung Kerinci Ditemukan Selamat

Regional
Bus Rombongan 'Study Tour' Tabrak Truk di OKI, Sopir Melarikan Diri

Bus Rombongan "Study Tour" Tabrak Truk di OKI, Sopir Melarikan Diri

Regional
Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Api Berasal dari Unit Distilasi Minyak Mentah

Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Api Berasal dari Unit Distilasi Minyak Mentah

Regional
Anak yang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap Ditemukan Tewas

Anak yang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap Ditemukan Tewas

Regional
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com