BIMA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial DMT, dilaporkan ke Mapolres Bima Kota atas kasus dugaan penggelapan mobil.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban bernama Arsyad, warga Kelurahan Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: DPRD DKI Bakal Panggil Manajemen Transjakarta Buntut Ganti Nama Halte
"Laporan polisinya kita masukan kemarin dengan dugaan penggelapan," kata Arsyad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/1/2024).
Arsyad menjelaskan, kasus ini berawal saat DMT tertarik menyewa mobil Arsyad untuk keperluan kampanye dengan bayaran Rp 350.000 per hari.
Tergiur dengan tawaran itu, Arsyad pun menyetujui dan menyerakan mobilnya pada 14 Desember 2023.
Setelah mobil dibawa selama sepekan, lanjut dia, DMT ternyata tak datang membawa uang sewa selama waktu pemakaian.
Baca juga: Cerita Salah Satu Korban Penggelapan Dana Koperasi Rp 15 M, Uang Dijemput dari Rumah ke Rumah
"Saya kemudian menagih, tapi hanya dijanjikan besok lusa saja. Hampir lima kali saya pergi, tapi tetap begitu saja jawabannya," jelas dia.
Karena tak kunjung ada pembayaran, ia bersama anggota keluarga lantas menelusuri keberadaan mobil tersebut.
Tidak berselang lama diketahui ternyata mobil miliknya telah digadai ke salah seorang warga di Kota Bima.
Keberatan atas tindakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima tersebut, Arsyad lantas melaporkannya ke Mapolres Bima Kota.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Ratusan Kendaraan Curian, 3 Anggota TNI Diperiksa
"Tuntutan kita mobil itu kembali dan uang sewa dibayar selama pemakaian, saya hitung sudah sebulan lebih," kata Arsyad.
Kasubbsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun membenarkan Anggota DPRD Bima berinisial DMT dilaporkan lantaran dugaan penggelapan pada 18 Januari 2024,.
"Benar, terlapor atas nama DMT. Dia dilaporkan Arsyad terkait perkara penggelapan" kata Nasrun saat dikonfirmasi, Jumat.
Kompas.com sudah berusaha mengonfirmasi DMT terkait persoalan tersebut melalui sambungan telepon, namun masih belum medapatkan respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.