Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabalai Perkeretaapian Divonis Hukuman 5 Tahun karena Menerima Suap Proyek DJKA

Kompas.com - 18/01/2024, 17:58 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis bersalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun.

Putu Sumarjaya juga diminta membayar denda Rp 350 juta subsider kurungan empat bulan penjara.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga meminta terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3,4 miliar dikurangi barang bukti yang disita negara.

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA untuk Proyek Rel Kereta Api Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Ketentuan lain apabila tidak harta bendanya tidak mencukupi menutup UP tersebut, maka diganti hukuman selama dua tahun," kata Gatot, di ruang persidangan, pada Kamis (18/1/2024).

Dalam persidangan tersebut, Putu Sumarjaya terbukti melakukan korupsi secara berjamaah hingga mengatur pemenang lelang sejumlah proyek.

Adapun pihak yang menerima proyek tersebut di antaranya, Billy Hariyanto alias Billy Beras, Roni Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, Sudewo, Mediyanto Sipahntar, dan Karseno Indro.

Melalui sidang yang dipimpin Gatot Sarwadi itu, terungkap jika Putu Sumarjaya menerima Rp 615 juta dari proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900--KM 106+900 (JGSS 4) dengan nilai proyek Rp 182 miliar.

Tak hanya itu, pada pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400--KM 104+900 (JGSS 6) dengan nilai Rp 164 miliar Putu menerima Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara

Terakhir, pada pembangunan Track Layout (TLO) Stasiun Tegal dengan nilai proyek Rp 65 miliar, Putu juga mendapatkan Rp 100 juta.

Untuk itu, majelis hakim menerapkan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pada kasus yang menjerat Putu Sumarjaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Regional
Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com