Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun, Bagaimana Status Tahanan Eks Wali Kota Lhokseumawe?

Kompas.com - 18/01/2024, 15:33 WIB
Masriadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Provinsi Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Selama masa persidangan hingga vonis, Suaidi diberi status tahanan rumah.

Pasalnya Suaidi mengidap penyakit stroke akut dan tidak bisa berbicara dengan baik, tidak bisa bergerak, dan melakukan aktivitas lainnya.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Kamis (18/1/2024) menyebutkan, vonis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, masih ada waktu tujuh hari yang diberikan untuk terdakwa mengambil langkah hukum atas putusan hakim itu.

"Apakah akan dilakukan upaya banding atau menerima putusan itu, kita masih menunggu sikap terdakwa dan pengacaranya,” terang Therry.

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ajukan Banding

Dia menyebutkan, jika terdakwa melakukan upaya banding, maka jaksa penuntut umum juga akan melakukan kontra banding.

“Kita lihat tujuh hari ke depan, bagaimana sikap terdakwa dan pengacaranya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan segera kita eksekusi putusan hakim itu,” terangnya.

Sedangkan T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah status tahanan Suaidi Yahya masih status tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

“Hakim memberikan status tahanan rumah, kondisi beliau saat ini memang tidak bisa bergerak, beraktivitas dan berbicara. Seluruh aktivitas harus dibantu orang lain,” kata dia.

Dia memastikan akan melakukan upaya banding.

Baca juga: Korupsi di RS Arun, Eks Walkot Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara

“Nanti hakim di tingkat banding akan memutuskan status tahanan terbaru klien saya, tentu kami meminta tetap ditahan dengan status tahanan rumah."

"Karena kesehatannya memang tidak memungkinkan, tidak bisa beraktivitas apa pun,” ungkap Fakhrial Dani.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya Rabu (17/1/2024) divonis enam tahun penjara dan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara.

Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Istri Mantan Wali Kota Suaidi Yahya Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com