LAMPUNG, KOMPAS.com - Buronan pelaku illegal logging di Kabupaten Lampung Timur ditangkap setelah satu tahun buron.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pelaku berinisial EP (43) ditangkap di Kecamatan Marga Sekampung pada Rabu (17/1/2024) kemarin.
"EP adalah pelaku illegal logging yang menebang pohon di dalam kawasan hutan Register 38 pada awal 2023 lalu," kata Johannes, Kamis (18/1/2024) pagi.
Baca juga: 3 Pelaku Illegal Logging di Palembang Ditangkap, 700 Batang Kayu dari Hutan Lindung Disita
Keterlibatan EP diketahui setelah anggota Polres Lampung Timur mengamankan satu unit truk yang mengangkut 10 kubik kayu di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung pada Februari 2023 lalu.
Kepolisian saat itu menangkap dua orang yang sedang mengangkut kayu jenis bayur ke dalam truk boks B 99 VXW.
Kedua orang itu adalah BP (33) dan OY (42). Kayu-kayu itu hendak diselundupkan ke Jakarta untuk dijual sebagai bahan baku pembuatan furnitur.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Illegal Logging di Dompu Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron
"Setelah kita ketahui keterlibatan EP, kita layangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun beberapa kali yang bersangkutan tidak pernah datang," kata dia.
Karena itu, kepolisian pun melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman pelaku EP. Tetapi pelaku telah menghilang. "Kita lalu terbitkan DPO atas nama pelaku EP," kata dia.
Hingga akhirnya keberadaan pelaku EP diketahui setelah satu tahun buron, dan kemudian ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.