Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di RS Arun, Eks Walkot Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2024, 20:06 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Suadi Yahya mengikuti secara virtual dari tempat tidur di rumahnya karena sakit.

Selain pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp 300 juta subsider tiga tahun penjara.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

Dia juga dibebankan membayar kerugian negara Rp 7 miliar, jika tidak dibayar maka dipidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan  Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Suadi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe menyalahgunakan wewenang dalam mengelola Rumah Sakit Arun pada rentang waktu 2016-2022.

Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan untuk mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara," kata hakim R Hendral di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (17/1/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Alami Stroke, Eks Walkot Lhokseumawe Terdakwa Kasus Korupsi Jadi Tahanan Rumah

Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp 44,9 miliar.

Pasalnya, dari kerugian negara tersebut ada beberapa poin yang menjadi hak penerima seperti biaya pengobatan direksi, uang tunjangan hari raya karyawan, dan lainnya.

"Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah sakit, sehingga dipandang sebagai pengeluaran rumah sakit. Namun, ada sebagian lainnya merupakan pembayaran tidak sah, sehingga patut dinyatakan sebagai kerugian negara," kata hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Suaidi Yahya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com