Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Gadungan Tipu Pengusaha Puluhan iPhone, Modusnya Pengadaan Ponsel

Kompas.com - 12/01/2024, 20:21 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - HO, MS, dan KH ditangkap kepolisian lantaran berpura-pura menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) gadungan untuk menipu seorang pengusaha di Bandung.

Sebanyak 36 ponsel merek iPhone 14 Pro Max berhasil digasak pelaku dari korbannya.

Ketiganya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, sedang seorang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kasus Polisi Tipu Polisi, Aipda Ivan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, modus para pelaku ini berpura-pura sebagai PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Para tersangka menawarkan korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD provinsi Jabar pada 17 oktober 2023. Untuk meyakinkan korban, para pelaku memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu tentang pengadaan tersebut.

"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Oknum Guru PNS di Sumbawa Dibekuk Polisi karena Tak Bayar Utang Bank

Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing, HS berperan sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, KH berperan sebagai PNS dan PPK BKAD Jabar sedang MO berperan mencari korban.

Tergiur rayuan pelaku, korban akhirnya menyerahkan puluhan iPhone tersebut pada 17 Oktober 2023.

Korban juga dijanjikan pencairan dana selama 21 hari setelah transaksi. Uang tersebut tak kunjung didapatkannya meski telah lewat hari yang dijanjikan.

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," ucapnya.

Berbekal laporan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Desember 2023. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni iPhone, seragam PNS, hingga SPK palsu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata melakukan tindakan serupa di wilayah Sukabumi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat, Siti Syamsinur, memastikan para pelaku bukan PNS BPKAD, begitupun SPK yang ditawarkan.

"Sudah diidentifikasi bukan pegawai (BPKAD) dan SPK bukan SPK BPKAD," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com