BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengingatkan kepada pemilih Pemilu 2024 yang ada di Batam, Kepulauan Riau untuk segera mengurus pindah TPS Pemilu bagi yang ingin pindah.
Pasalnya, pindah memilih dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara atau 15 Januari 2024. Ada 9 alasan pemilih mengurus pindah memilih.
“Jadi yang ingin pindah pilih masih kami tunggu hingga Senin (15/1/2024), lewat dari waktu tersebut maka pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah pilih,” kata Anggota KPU Batam Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Adri Wislawawan, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Ratusan Warga Pindah Memilih Pemilu 2024 ke Lhokseumawe, Catat Syaratnya
Akan tetapi sebelum melakukan pindah memilih, Adri menegaskan, pastikan pemilih tersebut masuk dalam 9 kondisi untuk dapat mengajukan pindah memilih, yakni:
1. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Baca juga: KPU Kota Solo Mulai Sortir Surat Pemilu 2024, Dipantau dengan CCTV
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.
Adri menjelaskan, bagi pemilih yang masih bingung untuk mengurus pindah memilih, berikut urutan tata caranya:
· Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Kota