SUMBAWA, KOMPAS.com - Oknum guru PNS di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial AZ (47) dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa gara-gara mangkir bayar utang bank, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, oknum guru dilaporkan pihak Bank Dinar dengan delik tindak pidana tipu gelap ke Polres Sumbawa, Polda NTB.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Kasus Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk, PNS dan Pegawai Kontrak Divonis 1 Tahun
“Benar, kami amankan berdasarkan laporan dari pihak bank,” kata Regi.
Ia menjelaskan kronologi awal AZ meminjam uang di Bank Dinar pada Agustus 2022.
Pelaku berjanji akan melunasi pinjamannya di Bank Dinar setelah peminjaman dari Bank NTB Syariah cair.
Setelah pencairan di bank NTB Syariah, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank Dinar sehingga menyebabkan pinjamannya tidak terbayarkan.
Pada September 2022, AZ membayar pinjaman secara manual ke Bank Dinar hingga September 2023.
Namun sejak Oktober 2023 hingga kini, AZ tidak membayarkan pinjamannya, sehingga Bank Dinar mengalami kerugian sebesar Rp 219.799.945.
Baca juga: Oknum Guru di Lampung Raup Rp 139 Juta Hasil Menipu Modus Calo PNS
Regi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, tim menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Regi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.