SEMARANG, KOMPAS.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Kalangan muda, khususnya generasi Z, tampak bersemangat menyambut pesta demokrasi.
Mereka akan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, lantaran terdapat sejumlah alasan tertentu, tidak semua pemilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satunya, mahasiswa rantau yang sedang menimba ilmu di kota orang.
Baca juga: Ratusan Warga Pindah Memilih Pemilu 2024 ke Lhokseumawe, Catat Syaratnya
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang ingin pindah TPS karena faktor domisili.
Sayangnya, tidak semua mahasiswa rantau mengetahui adanya Hak Pindah Memilih pada pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Semarang, Laila Anis.
Mahasiswa rantau asal Tegal itu menyebut, tidak mengetahui adanya hak pindah memilih pada Pemilu 2024.
"Sebenernya mau milih di Semarang aja, tapi belum tahu sistem dan regulasinya gimana," ucap Laila kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).
Laila mengatakan, sebetulnya dirinya sudah menetapkan pemimpin yang akan dipilih pada 14 Februari mendatang. Dengan demikian, dirinya tak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
"Sebetulnya pengennya tetep nyoblos, tapi kalau regulasinya ribet jadi males, ngurusinnya" ucap dia.
Selain Laila, mahasiswa UIN Walisongo Semarang semester 7, Bagus Satria, juga merasakan hal serupa.
Bagus mengatakan, dirinya tidak bisa berpartisipasi pada Pilpres 2024 lantaran tidak sempat pulang mengurus kepindahan.
"Pengennya sih tidak pulang, soalnya perjalanan ke Lamongan jauh. Terus masih magang kuliah, paling libur satu hari aja. Jadi waktunya tidak cukup," ucap Bagus.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Memilih pada Pemilu 2024 Bagi Mahasiswa Luar Daerah di Yogyakarta
Dia menilai regulasi pindah memilih yang ditetapkan oleh KPU menyulitkan mahasiswa rantau. Sehingga, dirinya tidak terlalu keberatan jika hak suaranya hangus begitu saja.
"Kalau ngurus persyaratannya ribet ya golput saja, tidak peduli. Yang penting tidak ada yang mengatas namakan saya, terus milih salah satu paslon," ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Sheila Salsabila. Perantau asal Kulon Progo itu mengaku, sangat keberatan dengan adanya regulasi pindah pemilih yang ditetapkan oleh KPU.
Pasalnya, dirinya tidak memiliki waktu libur yang panjang untuk mengurusi pindah pemilih. Dengan demikian, kemungkinan Sheila akan merelakan hak suaranya pada Pilpres 2024 ini.
"Regulasi ini cenderung sulit, jadi males ngurusnya. Tahun 2019 saya masih di rumah dan nyoblos. Jadi sedih rasanya di kesempatan kedua ini merantau karena pekerjaan, jadi tidak bisa milih. Sedih sih, apalagi saya sering nonton debat," pungkas Sheila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.