ACEH UTARA, KOMPAS.com-Polisi menangkap SA, warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya.
“Kita sudah tangkap SA, kita sita juga handphone yang digunakan untuk mengunggah foto bugil mantan istrinya ke media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi dalam siaran persnya, Selasa (9/1/2024).
Foto itu merupakan tangkapan layar dari video yang direkam saat mereka berhubungan suami istri.
Baca juga: Kesal Foto Bugil Disebar, Perempuan di Palembang Laporkan Pacar ke Polisi
Saat video itu dibuat, mereka masih berstatus suami dan istri.
“Bahkan diunggah di media sosial milik korban. Karena handphone mantan istrinya diambil,” terang AKP Novri.
Dia menyebutkan, motif korban menyebar foto itu karena sakit hati atas masalah keluarga hingga perceraian mereka.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Novrizaldi.
Baca juga: Evaluasi Kemacetan Parah di Bali Saat Akhir Tahun, Korlantas dan Bandara Akan Lakukan Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.