Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Pemain Persiku, Kapten Persibangga Disanksi Tak Boleh Merumput Satu Tahun

Kompas.com - 09/01/2024, 16:37 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat pada kapten tim Persibangga Purbalingga, Bayu Eko Prasetyo.

Bayu dilarang merumput selama satu tahun karena terbukti melakukan pemukulan terhadap pemain Persiku Kudus sebanyak dua kali di laga semifinal leg kedua Liga 3 Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) lalu.

“Menghukum pemain Persibangga Purbalingga atas nama Bayu Eko Prasetyo dengan skorsing atau larangan bermain atau larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan atau kompetisi serta larangan memasuki area yang berdekatan langsung dengan lapangan permainan selama 1 (satu) tahun,” tulis putusan yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI Jawa Tengah Ismu Puhurito pada 8 Januari 2024.

Baca juga: Pengakuan Pencuri Motor Bermodus Tuduhan Pemukulan Keluarga di Gresik

Tak hanya itu, Komdis juga menjatuhi denda untuk Persibangga sebesar Rp15 juta dan wajib dibayar paling lambat 11 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

Jika denda tak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka Persibangga tidak boleh bertanding dalam final Liga 3 zona Jawa Tengah.

Aksi pemukulan Bayu terekam kamera dan tersebar di media sosial. Dari hasil investigasi Komdis, Bayu yang mengenakan nomor punggung 4 itu memukul pemain Persiku nomor punggung 12, Akbar Rizky Awan pada menit ke-5 dan menit ke-61.

Tindakan Bayu tersebut melanggar pasal 54 ayat 1 junto pasal 49 ayat 1, 2, dan 3 Kode Disiplin PSSI 2023. Putusan Komite Disiplin tersebut bersifat mengikat dan tidak ada upaya banding.

Manajer Persibangga Purbalingga, Hermanto menilai, sanksi yang diberikan Komdis sangat memberatkan bagi Laskar Jenderal Soedirman.

Padahal, tindakan Bayu bisa terjadi karena provokasi dan pelanggaran yang sebelumnya dilakukan oleh pemain Persiku.

“Peran Bayu sangat vital bagi kami karena dia itu pemain senior sekaligus kapten tim. Bayu itu sifatnya baik dan ngemong pemain-pemain juniornya,” ujar Hermanto.

Dengan sanksi yang didapat, praktis Bayu tidak dapat memperkuat lini pertahanan.

Tak hanya di laga final besok, Bayu juga dipastikan tidak bisa membela Persibangga di Putaran Nasional tahun ini.

“Walaupun putusan ini mengikat dan tidak bisa banding, tapi setelah laga final Liga 3 nanti kami akan audiensi ke Komdis untuk membahas hal ini,” ungkap Hermanto.

Lolos ke final

Laga semifinal leg kedua antara Persibangga vs Persiku berlangsung di Stadion Goenteor Darjono pada Sabtu (6/1/2024). Laga tersebut berjalan dramatis dan berhasil dimenangkan Persibangga dengan skor 2-1.

Hasil tersebut membuat agregat gol berimbang dan laga harus dilanjutkan dengan adu penalti. Hasilnya, Persibangga mampu menekuk Persiku dengan skor 5-4.

Kemenangan itu membuat Persibangga lolos ke final. Persibangga akan melawan Persip Pekalongan di final yang dijadwalkan akan berlangsung pada 13 Januari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com