LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Lampung Utara nekat membuat laporan palsu mengalami pembegalan. Laporan palsu ini dibuat karena dia tidak mampu membayar uang angsuran.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku tersebut berinisial T (41), warga Kecamatan Abung Selatan.
"Yang bersangkutan diamankan karena membuat laporan palsu atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Teddy saat ditelepon, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Viral, Video Begal Beraksi Siang Bolong di Grobogan, Bacok Kernet Truk
Dalam laporan palsu itu, pelaku T mengaku mengalami pembegalan di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Abung Selatan pada 25 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku T mengaku diadang oleh dua orang yang membawa senjata tajam saat melintas di lokasi.
Pelaku T juga mengaku tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh, sehingga motornya dibawa kabur oleh pembegal.
Teddy menambahkan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, anggota menemukan beberapa kejanggalan.
Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, pada saat kejadian tidak ada peristiwa pembegalan seperti yang dilaporkan oleh pelaku T.
"Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut sehingga pelaku membuat laporan palsu sebagai korban curas," katanya.
Pelaku T mengaku bahwa sepeda motor merek Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp 3,6 juta pada bulan Juni 2023.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 jo pasal 220 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.