KOMPAS.com - Seorang polisi di Klaten, Jawa Tengah, bernama Aiptu (Anumerta) Suharseno (41), meninggal usai ditabrak pengendara mobil bernama Bobi (30).
Suharseno meninggal pada Senin (1/1/2024) setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square, pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 09.45 WIB.
Pelaku yang menabrak Suharseno telah diperiksa polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, mulanya, pelaku dikenai Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Akan tetapi, ketika proses gelar perkara berjalan, korban meninggal.
"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ujarnya, Selasa (2/1/2024), dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Polisi di Klaten Tewas Tertabrak Mobil Saat Mengatur Lalu Lintas
Terkait kasus ini, Riki menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya lalai dan kurang berkonsentrasi saat mengendarai mobil, sehingga menabrak korban.
"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan, tapi menoleh ke kiri," ucapnya.
Dalam kasus ini, Aiptu (Anumerta) Suharseno ditabrak mobil saat sedang bertugas mengatur lalu-lintas. Ia tertabrak dari arah belakang.
"Lalu ada kendaraan yang dari arah Semar Nusantara (Jalan Irian) ke arah Alun-alun (Jalan Pemuda)," ungkapnya.
Akibatnya, korban, yang merupakan Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten, tergeletak di jalan.
"Kondisi korban, saat awal kejadian mengalami luka berat. Sehingga dibawa ke rumah sakit di Solo untuk dioperasi," tutur Riki.
Namun, berselang sembilan hari kemudian, atau pada Senin (1/1/2024) sore, Suharseno meninggal di sebuah rumah sakit di Klaten.
Baca juga: Pengemudi yang Tabrak Polisi di Klaten sampai Meninggal Diduga Menyetir sambil Pegang Ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Polisi di Klaten Tewas Ditabrak Mobil saat Atur Lalu Lintas, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.