LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan juru tagih koperasi di Lampung Timur ditangkap setelah setengah bulan buron ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berinisial AM (24) tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Timur dan Polres Tanjung Pinang pada Kamis (28/12/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Sosok Penembak Juru Tagih di Lampung, Datang Pakai Motor lalu Keluarkan Senjata Api
"Benar (sudah ditangkap), saat ini dalam perjalanan menuju Lampung Timur," kata Johannes saat dihubungi, Jumat (29/12/2023) malam.
Johannes mengatakan, pelaku AM melakukan pembunuhan terhadap Feri Ardiansyah (29) warga Desa Margasari, Lampung Timur pada Sabtu (16/12/2023) dini hari.
Korban Feri meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Korban ditembak di kepala dari jarak dekat saat kongko bersama rekannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu terjadi saat korban kongko di tepi sungai yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor matik dan berhenti di dekat korban.
"Setelah berhenti, pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah kepala korban," katanya.
Korban yang tertembak di bagian kepalanya, langsung jatuh bersimbah darah.
Sedangkan, rekan-rekan korban yang terkejut dan ketakutan, langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Terkait motif pembunuhan tersebut, Johannes mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Motif nanti akan kita ungkap setelah tiba di Mapolres Lampung Timur dan memeriksa pelaku," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.