Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keliru Beri Pertolongan, Pengurus Asrama Disabilitas di Semarang Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/12/2023, 15:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengurus asrama khusus disabilitas di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial VE lalai dalam bertugas dan menyebabkan 1 orang penghuni asrama tewas. Akibatnya VE (36) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan kasus ini berawal ketika korban berinisial RC (33) ditemukan tergeletak di kamar mandi asrama pada Selasa (26/12/2023).

"Jadi kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain. TKP ini adalah tempat perawatan orang yang berkebutuhan khusus. Kronologisnya, korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri, diduga pingsan," ujar Irwan dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Suara Penyandang Disabilitas di Kota Bayu, Tak Ingin Cuma Jadi Penonton di Tiap Pemilu

 

Mendapati hal itu, VE selaku pengurus yang juga pengasuh asrama berusaha menolong korban dengan menarik bagian atas baju korban untuk mengeluarkannya dari kamar mandi.

"Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan dari baju yang dililitkan di leher," terangnya.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang ternyata nyawa korban tidak tertolong. Diduga korban mengalami gagal nafas karena leher terjerat.

"Kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa ada jenazah yang diantar namun sudah ada kelihatan jeratan di leher korban. Pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi, sudah memberikan kesimpulan, diduga penyebabnya adalah gagal nafas," bebernya.

Pihaknya mengungkapkan sampai Desember ini terdapat 10 orang berkebutuhan khusus dirawat di asrama itu. Begitu pula korban RC sudah dirawat selama 23 tahun tepatnya sejak berusia 10 tahun.

"Awalnya asrama ini dikelola oleh orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola isterinya (ibunya) dan VE. Sebenarnya TKP ini, dulunya ada izin. Tapi izinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira kira 12 tahun itu sudah tidak ada izin," tuturnya.

Baca juga: Saat Penyandang Disabilitas Blora Ikuti Simulasi Pemungutan Suara...

 

Sementara, dalam pengakuannya tersangka VE mengatakan dirinya ingin menolong korban. Dia panik mendapati korban tergeletak di kamar mandi.

"Saya belajar otodidak, sejak kecil saya melihat apa yang bapak ibu saya berikan ke anak-anak. Korban sering kejang biasanya kalo ada yang sakit langsung kami bawa ke RS. Jadi saat R dalam keadaan tergeletak saya langsung tarik, saya nggak kuat, korban gemuk, saya berusaha apa adanya. Saya panik enggak menyangka," kata VE.

Dalam kasus ini, polisi menjerat VE dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 359, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com