BALIKPAPAN, KOMPAS.com– Proyek pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Balikpapan, Kalimantan Timur, rupanya masuk dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango saat melakukan pertemuan dengan awak media di Balikpapan pada Senin (18/12/2023).
KPK menyebutkan, masih menelaah laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait adanya dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 136 miliar itu.
“Untuk saat ini laporannya sedang dalam telaah Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” katanya.
Baca juga: OTT KPK, Sejumlah Ruang Kerja Kepala Dinas di Maluku Utara Disegel
Nawawi mengatakan pihaknya juga masih meminta pihak MAKI untuk melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya yang diperlukan sebagai tindaklanjut dari laporannya itu.
Tentu saja jika bukti yang dibutuhkan lengkap, maka laporan tersebut akan diteruskan kepada Tim Penyidik KPK.
“Jadi jika bukti sudah cukup dan lengkap, akan kita teruskan ke Direktorat Penyidikan KPK,” sebutnya.
Proyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono ini memang sempat viral dan kerap disoroti netizen lantaran pengerjaannya yang lamban.
Untuk itu, Nawawi meminta kepada masyarakat agar bisa terus mengawal kasus ini.
“Kasus ini dikawal terus ya,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang Terjaring OTT KPK, Memimpin 2 Periode
Sebelumnya MAKI melaporkan proyek DAS Ampal ke KPK dan mengklaim telah melengkapi berkas yang diminta KPK.
Proyek tersebut resmi dilaporkan ke KPK pada 19 Juni 2023 dan pada 18 Juli mendapat balasan dari KPPK untuk meminta melengkapi berkas.